Landasan hukum resmi, filosofi peran tugas pokok, matriks wewenang, dan panduan batasan perwalian 15-25 murid.
Sesuai dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, tugas perwalian bukanlah sekadar tugas tambahan administratif, melainkan tugas pokok mendasar bagi guru mata pelajaran untuk mendampingi perkembangan akademik, karakter, kompetensi, dan sosial-emosional murid secara holistik sepanjang jenjang sekolah.
Rasio optimal untuk menjamin perhatian emosional & akademik individu secara intensif.
Pemenuhan Beban Kerja 2 Jam Tatap Muka (JTM) Guru Wali dalam pendampingan murid.
Pemetaan jelas antara Guru Wali (Mapel), Wali Kelas, dan Guru Bimbingan Konseling (BK)
| Dimensi Peran | Guru Wali (Mapel) | Wali Kelas | Guru Bimbingan Konseling (BK) |
|---|---|---|---|
| Alokasi / Rasio Binaan | 15 - 25 Murid Dampingan | 1 Rombongan Belajar (30 - 36 murid) | 150 - 160 Murid per Guru BK |
| Fokus Utama Pendampingan | Pendampingan akademik rutin, pengembangan minat/bakat, kestabilan emosi dasar, & motivasi harian. | Manajemen administrasi rombel, rekap presensi, pembagian rapor, & tata kelola kelas. | Pelayanan BK komprehensif, konseling klinis, penanganan trauma, & penanganan masalah berat. |
| Pengakuan Beban Kerja | 2 Jam Tatap Muka (JTM) resmi per minggu. | Tugas Tambahan Resmi (Ekuivalen 2 JTM). | Tugas Pokok Guru BK (24 - 40 JTM). |
| Batas Wewenang Konseling | Tidak melakukan konseling klinis. Merujuk ke Guru BK jika berat. | Administrasi & komunikasi umum dengan orang tua rombel. | Wewenang Penuh Konseling Klinis & Psikologis. |
| Instrumen Utama | 7 Jurus BK Hebat (RIASEC, Plutchik, Growth Mindset, SOLER, Burger Feedback). | Buku Induk Kelas, Leger Nilai, Rapor Siswa. | Asesmen Psikologis, Instrumentasi BK, Panduan Konseling Klinis. |
Belum ada data FAQ yang diinput.