Permendikdasmen No. 11/2025 Resmi Berlaku

SIGURWA: Digitalkan Peran Guru Wali SMP Negeri 115 Jakarta

Sistem Informasi Guru Wali terpadu untuk pendampingan akademik, karakter, kompetensi, dan sosial-emosional murid. Terintegrasi langsung dengan modul pelatihan '7 Jurus BK Hebat' dan beban kerja resmi 2 Jam Tatap Muka (JTM).

Logo Sekolah
SMP Negeri 115 Jakarta
NPSN: 20102510 | Akreditasi: A (Unggul)
1 Guru Wali 15 - 25 Murid Dampingan
  • Identitas Murid Wali (Riwayat & Perkembangan);
  • Pemetaan Minat RIASEC;
  • Pelaksanaan Konsultasi Perwalian;
  • Pelaksanaan Kolaborasi dengan Guru BK, Wali Kelas, dan Guru Mata Pelajaran;
  • Pelaksanaan Bimbingan Kelompok;
  • Pelaksanaan Kunjungan Rumah (Home Visit); serta
  • Laporan Pemenuhan Beban Kerja Guru Wali (2 JTM).

1,002

Murid Terdata dalam Perwalian

39

Jumlah Guru Wali Aktif

100%

Kesesuaian Beban 2 JTM Resmi

Profil Kelembagaan Sekolah

Visi & Misi SMP Negeri 115 Jakarta

Landasan filosofis dan arah kebijakan pendampingan murid

Visi Sekolah
SMP Negeri 115 Jakarta
Terwujudnya Murid Yang Unggul, Berkarakter Dan Berintegritas Serta Berwawasan Global
Kepala Sekolah: Yulia Vistaria, SPd. Akreditasi A (Unggul)
Misi Sekolah
Arah Strategis & Indikator Pencapaian Kelembagaan (Format Numbering)
1 Menyelenggarakan proses pembelajaran yang inovatif, berpusat pada murid, dan kolaboratif untuk mengembangkan kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif (4C).
2 Mengembangkan kurikulum yang relevan dan kontekstual dengan mengintegrasikan isu-isu global, literasi digital, dan pemahaman lintas budaya ke dalam semua mata pelajaran.
3 Menciptakan ekosistem sekolah yang aman, inklusif, dan positif yang secara konsisten menanamkan dan meneladankan nilai-nilai integritas, kejujuran, empati, dan tanggung jawab.
4 Membangun program pengembangan diri murid yang terstruktur untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan karakter yang kuat melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
5 Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan agar mampu menjadi fasilitator pembelajaran yang efektif dan teladan dalam berkarakter.
6 Membangun kemitraan strategis dengan orang tua, komunitas, dan institusi global untuk memperluas jaringan belajar dan wawasan murid.
7 Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital secara etis dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran dan penilaian untuk meningkatkan efektivitas belajar serta mempersiapkan murid menghadapi tantangan era digital.
8 Menyelenggarakan program penilaian (asesmen) yang otentik dan komprehensif untuk mengukur penguasaan kompetensi, perkembangan karakter, dan pemahaman mendalam murid, serta menggunakannya sebagai dasar perbaikan pembelajaran berkelanjutan.
9 Membudayakan kegiatan literasi dan riset sejak dini untuk membangun kemampuan berpikir analitis, keingintahuan intelektual (intellectual curiosity), dan kecintaan belajar sepanjang hayat.
10 Mengembangkan program kewirausahaan dan kepedulian sosial yang memberikan murid pengalaman langsung dalam merancang solusi inovatif untuk permasalahan nyata di lingkungan sekitarnya, sebagai wujud nyata integritas dan wawasan global.

Arsitektur Ekosistem SIGURWA

Tiga pilar utama pendampingan murid sesuai Permendikdasmen No. 11/2025 dan Kurikulum BK Terintegrasi

Pusat Regulasi & Kebijakan

Penjelasan filosofi kedudukan Guru Wali sebagai tugas pokok guru mapel, dasar hukum Permendikdasmen 11/2025, serta Matriks Perbedaan Peran dengan Wali Kelas & Guru BK.

Lihat Regulasi & Matriks

Pusat Pembelajaran 7 Jurus BK

Pelatihan microlearning 7 Jurus BK Hebat, instrumen RIASEC, Peta Emosi Plutchik, Growth Mindset, Atomic Habits, hingga teknik Burger Feedback & Unduhan Modul.

Eksplorasi 7 Jurus BK

Ruang Kerja Digital Perwalian

Dashboard kerja mandiri untuk input jurnal perwalian (individual/kelompok/home visit), rujukan kasus ke BK, serta generator ekspor Laporan 2 JTM SKP.

Buka Ruang Kerja

Pusat Informasi & Kebijakan Terkini

Update kebijakan Kemendikdasmen dan regulasi perwalian sekolah

Lihat Seluruh Regulasi
Permendikbud
Petunjuk Teknis Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No. 111 Tahun 2014

Panduan peran kolaboratif antara Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Guru BK dalam pelayanan bimbingan peserta didik.

Terverifikasi Database Selengkapnya
Undang-Undang
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen

UU No. 14 Tahun 2005

Landasan hukum utama kedudukan guru sebagai tenaga profesional, pembimbing, dan pendidik karakter bangsa.

Terverifikasi Database Selengkapnya